PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 39
(1) Ruang lingkup kerjasama mencakup bidang
akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerjasama
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kegiatan
pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas IPB dengan mengutamakan pemanfaatan kepakaran dan hasil penelitian IPB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama bidang
nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
