Pasal 38
(1) IPB dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar
IPB, baik nasional maupun internasional dalam rangka mengembangkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Pengembangan kerja sama dilakukan untuk
mentransfer, mengadopsi dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni bagi terciptanya kegiatan akademik yang bermutu.
(3) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas
kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, etika akademik, etika profesi, dan etika bisnis.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 39 . . .
