Pasal 37
(1) IPB mendorong, memfasilitasi, dan mengembangkan
kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Sumber dana untuk kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan bantuan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) IPB . . .
(3) IPB membangun sistem manajemen penyelenggaraan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Kerja Sama dan Promosi
