Pasal 36
(1) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat
dilakukan oleh perorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Departemen, Fakultas, pusat atau lembaga sesuai dengan mandatnya.
(2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang
bersifat interdisiplin ilmu atau multidisiplin ilmu dapat diselengggarakan oleh pusat yang berkoordinasi dengan Departemen dan/atau Fakultas terkait.
(3) Penelitian menghasilkan produk yang berupa
kekayaan intelektual, hak atas kekayaan intelektual, artikel ilmiah, teknologi tepat guna, model dan/atau bahan ajar yang dapat diterapkan dan dikembangkan di masyarakat.
(4) Perencanaan dan penyelenggaran penelitian
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis
pada hasil kajian dan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
