Pasal 35
(1) Pimpinan IPB menjamin sivitas akademika dapat
melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya
penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan Tridharma.
(3) Kebebasan . . .
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang
profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, dan pertemuan ilmiah lain, serta publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan
kewenangan sivitas akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan/atau
kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan, sivitas akademika harus:
- mengupayakan kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
- mengupayakan kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- melakukan kegiatan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma, dan etika akademik, serta kaidah keilmuan; dan
- tidak melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kedua . .
Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
