PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 34
(1) Lulusan program pendidikan akademik, vokasi, dan
profesi yang diselenggarakan oleh IPB yang kemudian terbukti melakukan tindakan yang melanggar etika akademik IPB selama proses pendidikan dapat dicabut gelarnya.
(2) Ijazah dari lulusan yang gelarnya dicabut oleh IPB
dinyatakan tidak sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pencabutan gelar lulusan diatur dengan Peraturan SA.
