PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 33
(1) Gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, dan gelar
doktor kehormatan dianugerahkan dalam upacara wisuda.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib
pelaksanaan upacara wisuda diatur dengan Peraturan SA.
