PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 32
(1) Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan yang
telah lulus uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh IPB bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Pasal 33 . . .
