PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 31
(1) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh IPB bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh IPB bersama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
