PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 30
(1) IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda
lulus mengikuti program pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi yang diberikan oleh IPB.
(2) Ijazah . . .
(2) Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program
akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara
pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
