PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 29
(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan
kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.
