PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 28
(1) IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau
doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan pertanian dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diatur dengan Peraturan SA.
