PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 27
(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar
profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya.
(2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar
profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Pasal 28 . . .
