PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 26
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik
tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel.
(2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan
tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
