PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 25
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester.
(2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal.
(3) Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan
sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik
ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
