PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 24
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar
resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.
(2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.
Pasal 25 . . .
