PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 40
(1) Pimpinan IPB menetapkan kebijakan operasional
promosi untuk meningkatkan citra, aset intelektual, modal sosial, dan nilai ekuitas IPB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan promosi diatur dengan Peraturan Rektor.
