PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 20
(1) Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan
memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses
pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB dan kebutuhan masyarakat.
