PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 19
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah
vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma dan dapat dikembangkan sampai program sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan
lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi diatur dengan Peraturan SA.
