PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 18
(1) IPB dapat menyelenggarakan program keahlian
khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau Pemerintah.
(2) Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi
pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(3) Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan
dengan pendidikan magister.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
