PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 17
(1) Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan
oleh Departemen atau Fakultas.
(2) Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa
program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama.
(3) Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana
dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah Pascasarjana.
(4) Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan
Sekolah Pascasarjana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan program pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 18 . . .
