PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 12
BAB 5 — PENGANTIAN ANGGOTA KOMISI ANTARWAKTU
Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
