PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 11
BAB 5 — PENGANTIAN ANGGOTA KOMISI ANTARWAKTU
(1) Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa berhenti dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diisi dengan anggota pengganti antarwaktu. (2) Anggota pengganti antarwaktu diambil dari calon Anggota Komisi Pemeriksa yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
