PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kerja melainkan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tanpa alasan yang sah; atau c. melanggar sumpah atau janji.
