PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Angota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Ketua Komisi Pemeriksa; c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a,b,c, dan d; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah negara Republik INDONESIA; atau e. masa jabatan berakhir.
