PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISI PEMERIKSA DI DAERAH
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah. (2) Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.
