PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 87
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal LPKS belum tersedia, penempatan Anak sementara dilakukan di lembaga atau panti sosial masyarakat berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi sosial.
