PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 86
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
