PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 88
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap lembaga/instansi yang telah memiliki Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional yang memiliki kompetensi mengenai Anak, dapat langsung menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
