PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 80
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana diserahkan kepada instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, Anak tersebut wajib diberikan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
