PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 81
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Program pendidikan yang dilakukan oleh LPKS, terdiri
atas:
- pendidikan formal;
- program kejar paket A; dan
- pendidikan layanan khusus.
(2) Dalam hal di dalam LPKS tidak menyelenggarakan
program pendidikan, pendidikan terhadap Anak dilakukan dengan memanggil guru ke LPKS atau menitipkan Anak ke sekolah terdekat.
