PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 79
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Ketua Pengadilan Negeri membuat penetapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
Bagian Kedua Program Pendidikan, Pembinaan, dan Pembimbingan
