PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 78
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat untuk dimintakan penetapan.
