PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 77
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial
Profesional harus melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Penyidik untuk mengambil keputusan terhadap perkara Anak.
(2) Pengambilan . . .
(2) Pengambilan keputusan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh atasan Penyidik.
