PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 76
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Dalam hal persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tidak terpenuhi, Anak diserahkan kepada LPKS di instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
