PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 75
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional masing-masing menggali informasi tentang Anak sesuai dengan kewenangannya.
