PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 74
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Penyidik harus memastikan Anak belum berumur 12 (dua
belas) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal tidak terdapat akta kelahiran/surat keterangan
lahir atau dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.
(3) Setelah dipastikan Anak belum berumur 12 (dua belas)
tahun, Penyidik melakukan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
