PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 73
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada orang tua/Wali dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Selain . . .
(2) Selain diberitahukan kepada orang tua/Wali,
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Bapas dan LPKS di wilayah tempat diduga dilakukannya tindak pidana.
