PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 72
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Keputusan untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut:
rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan; dan
standardisasi lembaga pendidikan, pembinaaan, dan pembimbingan.
Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan
