PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 71
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang
tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a harus
memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut:
- kesediaan . . .
kesediaan orang tua/Wali untuk mendidik, merawat, membina, dan membimbing Anak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/Wali;
kesediaan Anak untuk dikembalikan kepada orang tua/Wali yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan;
tidak ada ancaman dari korban yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan dan laporan sosial; dan
rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dibuktikan dari hasil penelitian kemasyarakatan.
