PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 70
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat ditempatkan pada orang tua/Walinya, instansi pemerintah, atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Paragraf 2 Syarat Pengambilan Keputusan
