PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 69
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 wajib memperhatikan:
- kepentingan terbaik Anak;
- kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
- hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan; dan
- laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis.
