PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 68
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan Penyidik.
(2) Pembimbing . . .
(2) Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun penelitian
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat ahli.
