PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 67
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Dalam hal Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
