PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) mensyaratkan pembayaran ganti kerugian atau pengembalian pada keadaan semula, kesepakatan Diversi dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam Diversi, namun tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal kesepakatan Diversi mewajibkan
dilaksanakannya kewajiban selain bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4), kesepakatan Diversi dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
