PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Hasil kesepakatan Diversi dituangkan dalam bentuk Surat
Kesepakatan Diversi.
(2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat terjadinya perkara atau di wilayah tempat kesepakatan Diversi dibuat.
