PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan
korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika:
- tindak pidana yang berupa pelanggaran;
- tindak pidana ringan;
- tindak pidana tanpa korban; atau
- nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
(2) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana
tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(4) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk:
- pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
- rehabilitasi medis dan psikososial;
- penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
- pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
