PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Proses Diversi wajib memperhatikan:
- kepentingan korban;
- kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
- penghindaran stigma negatif;
- penghindaran pembalasan;
- keharmonisan masyarakat; dan
- kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan
Diversi harus mempertimbangkan:
- kategori tindak pidana;
- umur Anak;
- hasil penelitian kemasyarakatan; dan
- dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
(3) Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
- perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
- penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
- keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
- pelayanan masyarakat.
(4) Kesepakatan . . .
(4) Kesepakatan Diversi dilakukan oleh Penyidik, Penuntut
Umum, dan Hakim atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.
