PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi, dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Hakim menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sepakat melakukan Diversi, Hakim menentukan
tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk melakukan
Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
