PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi.
(2) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi.
(3) Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melibatkan:
- Hakim;
- Anak dan/atau orang tua/Wali;
- korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali;
- Pembimbing Kemasyarakatan; dan
- Pekerja Sosial Profesional.
(4) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang
tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas:
- tokoh agama;
- guru;
- tokoh masyarakat;
- Pendamping; dan/atau
- Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan musyawarah, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.
